Jumat, 07 Januari 2011

TITIK ACUAN dan TITIK NETRAL (TA/TN)


KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR KE –II
TEMPAT INSPIRASI MAHASISWA SIPIL 2007 [THE T@IMS’07 SC]
Nomor : 01/TAP/ MUSBA-II/2009
Tentang
TITIK ACUAN dan TITIK NETRAL
TEMPAT INSPIRASI MAHASISWA SIPIL 2007 [ THE T@IMS’07 SC ]

Sidang dewan Pleno ke- 1 Tempat Inspirasi Mahasiswa Sipil 2007 [ The T@IMS’07 SC ] setelah:
Menimbang                 :    Perlu menetapkan Titik Acuan dan Titik Netral Tempat Inspirasi  Mahasiswa Sipil 2007 [ The T@IMS’07 SC ] yang telah disempurnakan.
Mengingat                   :    ketetapan Musyawarah Besar ke –II bulan september 2008 di ternate No I/TAP/MUSBA-II/2008
Memperhatikan           :    hasil sidang dewan pleno I pada musyawarah besar ke-III Tempat Inspirasi Mahasiswa Sipil 2007 [ The T@IMS’07 SC ]
                                       
                                        Memutuskan
Menetapkan                :    1.     Titik Acuan dan Titik Netral Tempat Inspirasi Mahasiswa Sipil 2007 [ TA/TN The T@IMS’07 SC ] sebagaiana terlampir.
                                 2.     surat keputusan ini berlaku sejak di tetapkanya dan akan ditinjau kembali guna penyempurnaan jika dikehendaki.

Ditetapkan Di : Ternate
Pada Tanggal :
Pimpinan Sidang
Musyawarah Besar ke- II
THE T@IMS’07 S.C
Ketua                                                                                       sekretaris








TITIK ACUAN ( TA )
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
  1. Study Club ini diberi nama Tempat Inspirasi Mahasiswa Sipil 2007 yang disingkat THE T@IMS’07
  2. Study Club ini didirikan di ternate pada tangggal 26 september 2007 untuk waktu yang terbatas
  3. kedudukan Study Club ini berada di secretariat pengurus

BAB II
AZAS
Pasal 2
Study Club ini berasaskan ilmu pengetahuan
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 3
Study Club ini berbentuk kesatuan dan tidak menjadi bagian dari organisasi atau kelompok dan golongan manapun juga
Pasal 4
Study Club ini merupakan suatu kelompok pendidikan yang hanya berfokus pada hal-hal mengenai kependidikan.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 5
study Club ini bertujuan  menggali potensi diri dari tiap- tiap individu dalam anggotanya yang kemudian dipadukan untuk pencapaian tujuan bersama yakni ”Sukses dalam berproses, dan siap berkreasi dengan buah dari Proses”.
BAB V
USAHA
Pasal 6
Usaha yang dilakukan Study Club ini adalah :
  1. mendidik para anggotanya agar menjadi orang yang berkepribadian ilmu pengetahuan
  2. mendidik dan melatih para anggotanya agar mampu bersaing di kancah persaingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. menjaga, memelihara serta melestarikan jiwa kekompakan, rasa kebersamaan dan kerja sama dalam suatu komunitas kelompok
  4. mengembangkan kecerdasan, kreatifitas dan ketrampilan para anggotanya.
  5. membina mental para anggotanya dan menumbuhkan apresiasi keilmuan yang sesuai dengan tuntutan jaman
  6. membantu memenuhi minat kebutuhan serta mengatasi problematika para anggotanya dalam hal kependidikan.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Study Club THE T@IMS’07 adalah mahasiswa fakultas teknik jurusan teknik sipil angkatan 2007 serta angkatan dibawahnya yang berpendidikan di perguruan tinggi UNIVERSITAS KHAIRUN ( UNKHAIR ) Ternate,

BAB VII
STRUKTUR KELOMPOK BELAJAR
Pasal 8
Kekuasaan dipegang oleh :
  1. Musyawarah Besar
  2. sidang pleno
pasal 9
pimpinan dipegang oleh ketua umum pengurus


pasal 10
bidang khusus
untuk melakukan usaha-usaha tertentu, maka dapat dibentuk badan khusus sesuai dengan keperluan
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 11
Harta benda THE T@IMS’07  diperoleh dari :
  1. sumbangan dari anggota berupa iuran dan sumbangan lainya
  2. usaha-usaha lain yang halal dan sah serta tidak mengikat
BAB IX
PENYEMPURNAAN TITK ACUAN ( TA )
Pasal 12
Titik Acuan ( TA ) ini hanya dapat disempurnakan pada Musyawarah Besar
BAB X
PEMBUBARAN KELOMPOK BELAJAR
Pasal 13
Kelompok belajar ini hanya dapat dibubarkan pada Musyawarah Besar
BAB XI
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditentukan dalam Titik Acuan ( TA ) diatur dalam Titik Netral ( TN )
BAB XII
PENGESAHAN
Pasal 15
Titik Acuan ini dibuat dan disahkan oleh sidang Pleno I di ternate pada tanggal ……….

Ditetapkan  di : Ternate
Pada tanggal : ………………………
           SIDANG  PLENO I


Ketua sidang                                                               sekretaris sidang

















TITIK NETRAL ( TN )
BAB I

KEANGGOTAAN


Pasal 1
Status keanggotaan
anggota THE T@IMS’07 terdiri dari anggota muda, anggota bina dan anggota tetap.
Ayat 1 : anggota muda adalah anggota baru setelah angkatan 2007 yang masih mengikuti tahap penyeleksian keanggotan dalam kurun waktu tertentu.
Ayat 2 : anggota bina adalah anggota muda yang telah lulus penyeleksian dan dapat disetarakan dengan anggota tetap
Ayat 3 : anggota tetap adalah anggota angkatan pertama yakni angkatan 2007 yang telah bersama-sama membentuk kelompok belajar ini.
Pasal 2
Prosedur Keanggotaan
Ayat 1 : setiap calon anggota yang ingin menjadi anggota harus menyatakan persetujuan pada Titik Acuan dan Titik Netral dan atau pada peraturan lainya yang telah ditetapkan.
Ayat 2 : status keanggotaan ditetapkan oleh pengurus berdasarkan rekomendasi dari bidang pelatihan perekrutan anggota.
Pasal 3
Ayat 1 : hak anggota
  1. anggota muda,anggota bina, maupun anggota tetap berhak menyampaikan pendapat, ide/gagasan, atau buah pikiran baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus.
  2. Anggota bina berhak memilih
  3. Anggota tetap berhak memilih dan dipilih
Ayat 2 : kewajiban anggota :
  1. memahami dan mematuhi Titik acuan dan Titk Netral serta peraturan- peraturan yang ditetapkan .
  2. membayar iuran
  3. ikut dan berparitsipasi dalam setiap kegiatan THE T@IMS’07
  4. menghadiri rapat-rapat anggota yang diadakan oleh pengurus
  5. menjaga dan membesarkan nama THE T@IMS’07
pasal 4
hilangnya keanggotaan
status keanggotaan seseorang dapat hilang karena :
  1. berhenti atas permintaan sendiri
  2. diberhentikan atau dipecat
  3. meninggal dunia

pasal 5
hukuman
ayat 1: hukuman diberikan pada anggota yang melakukan :
  1. mencemarkan nama baik Kelompok Belajar
  2. melanggar keputusan atau peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Belajar
ayat 2 : hukuman diberikan dapat berupa :
  1. teguran secara lisan oleh bidang Humas
  2. teguran secara tertulis oleh badan Pengurus Harian ( BPH )
  3. skorsing yang ditetapkan oleh BPH
  4. pemecatan dilakukan oleh BPH yang ditetapkan dalam bentuk musyawarah pengurus.



Pasal 6
Tata Cara Hukuman
Ayat 1 : teguran secara lisan dilakukan oleh bidang humas secara berturut-turut tiga kali dengan rentang waktu 7 kali 24 jam.
Ayat 2 : teguran tertulis dilakukan oleh BPH dengan berdasar pada laporan bidang humas jika anggota bersangkutan tidak mengindahkan pada teguran secara lisan dan ini dilakukan sekali dalam rentang waktu 3 kali 24 jam.
Ayat 3 : skorsing dilakukan dan ditetapkan oleh BPH dengan rentang waktu yang ditetapkan dalam bentuk musyawarah pengurus.
Ayat 4 : pemecatan dilakukan dan  oleh BPH dalam bentuk surat keputusan yang ditetapkan dalam bentuk musyawarah pengurus.
Pasal 7
Pembelaan
Ayat 1 : Anggota yang dikenakan skorsing diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan dalam rapat bidang Humas dengan memberikan surat permohonan  pembelaan kepada bidang tersebut.
Ayat 2 : anggota yang telah dipecat tidak lagi memiliki hak untuk melakukan pembelaan.

BAB II
STRUKTUR KELOMPOK BELAJAR
I. struktur kekuasaan
Pasal 8
A. Musyawarah Besar
Musyawarah besar adalah instansi kekuasaan tertinggi dan merupakan forum musyawarah bagi semua anggota.
Pasal 9
Musyawarah Besar berfungsi untuk :
    1. menetapkan Titik Acuan dan Titik Netral
    2. meminta pertanggungjawaban  BPH
    3. melakukan pemilihan pengurus dengan cara memilih ketua umum/ ketua formatur
    4. dan kemudian memilih beberapa orang anggota formatur.
Pasal 10
Penyelenggaraan Musyawarah Besar
Ayat 1 : Musyawarah Besar diselenggarakan 1 tahun sekali oleh pengurus
Ayat 2 : sebelum pimpinan musyawarah di pilih, siding-sidang musyawarah Besar dipimpin oleh pengurus.
Ayat 3 : Musyawarah Besar dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari anggota yang berhak hadir

Pasal 11
B. sidang pleno
Sidang pleno merupakan instansi kekuasan yang ke dua dan merupakan forum musyawarah bagi semua anggota.
Pasal 12
Siding pleno berfungsi :
  1. melakukan evaluasi program-program kerja pengurus
  2. merefisi peraturan-peraturan atau tata tertib yang dibuat
  3. menetapkan program-program kerja pengurus
pasal 13
penyelenggaraan sidang pleno
ayat 1 : sidang pleno diselenggarakan 3 bulan sekali oleh pengurus
ayat 2 : sebelum pimpinan sidang di pilih, siding pleno dipimpin oleh pengurus.
Ayat 3 : sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri sekurang- kurangnya setengah lebih satu dari anggota yang berhak hadir.




II. PIMPINAN
Pasal 14
Pengurus THE T@IMS’07 memiliki masa jabatan 1 ( satu ) tahun.
Pasal 15
Pengurus THE T@IMS’07 sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris, bendahara, dan beberapa bidang yang dianggap perlu.
Pasal 16
Pengurus THE T@IMS’07 berkewajiban :
  1. melaksanakan ketetapan-ketetapan  Musyawarah Besar dan Sidang Pleno.
  2. Mengumumkan kepada semua anggota mengenai segala ketetapan- ketetapan atau perubahan- perubahan serta segala yang penting dari Kelompok Belajar ini
  3. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Besar dan Sidang Pleno.

Pasal 17
Seseorang dapat menjabat sebagai ketua Umum maksimum 2 (dua ) periode berturut- turut
Pasal 18
Ketua Umum diharuskan tidak memiliki pacar ( jomlo ), dan atau berhenti sementara dalam aktifitas pacaran selama masa kepemimpinanya.
Pasal 19
Bidang khusus
Bidang- bidang khusus dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kelompok belajar.
Pasal 20
Bidang – bidang khusus dapat melakukan musyawarah bidang khusus.
Pasal 21
Bidang khusus berfungsi menjabarkan program-program yang telah direkomendasikan  oleh pengurus induk dan ditetapkan sebagai program oleh pengurus bidang khusus tersebut.

BAB III
KEUANGAN
Pasal 22
besarnya iuran ditetapkan oleh pengurus dalam bentuk forum musyawarah pengurus.
Pasal 23
Usaha-usaha lain dapat dilakukan dengan kesepakatan pengurus dalam bentuk musyawarah pengurus

BAB IV
PERUBAHAN TITIK ACUAN / TITIK NETRAL
Pasal 24
Perubahan terhadap Titik Acuan / Titik Netral hanya dapat dilakukan oleh musyawarah Besar dan disetujui oleh sekurang-kurangya dua per tiga dari suara Musyawarah Besar.

BAB V
PEMBUBARAN STUDY CLUB
Pasal 25
Pembubaran study Club THE T@IMS’07 hanya dapat dilakukan oleh musyawarah Besar dan sekurang-kurangnya disetujui oleh dua per tiga suara musyawarah besar


Pasal 26
Sesudah pembubaran THE T@IMS’07, segala harta kekayaan study Club dibagi dengan seadil-adilnya dan atau diberikan kepada yang layak untuk menerimanya.





BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
Peraturan dasar dan penjelasan-penjelasan dari bidang-bidang khusus merupakan aturan tambahan dan ditetapkan oleh pengurus Study Club.

BAB VII
PENATAAN ATURAN
Pasal 28
Setiap instansi musyawarah/rapat/  pimpinan bidang-bidang dapat membuat peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Titik Acuan/Titik Netral dan atau keputusan/ ketetapan instansi di atasnya.

BAB VIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 29
hal- hal yang belum ditentukakan dalam Titik Netral ini dapat diatur kemudian oleh pengurus Study Club.
BAB IX
PENGESAHAN
Titik Netral ini dibuat dan disahkan oleh  sidang  pleno I di Ternate pada tanggal …………………..
Ditetapkan di : Ternate
Pada Tanggal : ……..……………….
                        SIDANG PLENO I


Ketua sidang                                                               sekretaris sidang









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERANCANGAN PELABUHAN

BAB I PERENCANAAN  PELABUHAN 1.1. Pendahuluan Pembangunan pelabuhan memakan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu diperlukan ...